WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Edy Mulyadi juga langsung ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan SH MH MSi, menjelaskan selain menetapkan Edy sebagai tersangka, kepolisian juga menyita barang bukti.
“Dilakukan penyitaan terhadap akun YouTube dengan nama Bang Edy Channel,” jelas Karo Penmas, Senin (31/1/2022).
Sejauh ini penyidik baru menyita akun YouTube tersebut. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 55 saksi.
“Sebanyak 37 orang saksi dan ada 18 orang ahli yang diambil keterangan oleh penyidik,” jelas Jenderal Bintang Satu itu.







