“Memang benar ada tangkapan oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjung Pinang dengan tiga tersangka M, ARG, dan ADP, beserta menyita barang bukti seberat 6,7 kg sabu,” akunya saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).
Dari salah satu tersangka, Kabid Humas Polda Kepri membenarkan ARG merupakan anggota aktif yang bertugas menjadi pengawal pribadi Gubernur Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri tak menjelaskan secara rinci keterlibatan anggota Sat Brimob Polda Kepri, yang juga pengawal pribadi Gubernur Kepri tersebut.
Namun diungkap lebih lanjut Harry, atas pengungkapan itu, Sat Resnarkoba Polres Tanjung Pinang telah melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan intensif lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Saat dilimpahkan, dengan tiga tersangka dan barang bukti yang disita seberat 6,7 kg sabu-sabu,” tutupnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi






