Tren Penularan Omicron Berubah, Pemerintah Pangkas Masa Karantina Kedatangan Luar Negeri Jadi 5 Hari

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Melihat tren penularan virus COVID-19 varian Omicron sekarang, pemerintah menerapkan strategi baru guna menanggulangi penyebarannya.

    Strategi itu adalah dengan memangkas masa karantina kedatangan seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang awalnya 7 hari menjadi 5 hari.

    Seluruh PPLN pun wajib mendapat vaksinasi Covid-19 lengkap atau dua dosis.

    Perubahan itu diputuskan lantaran pemerintah menilai penularan varian Omicron di Indonesia tidak hanya berasal dari imported case melainkan telah menjadi transmisi lokal, sehingga perlu dilakukan strategi baru.

    Menteri Koordinator bidang Investasi dan Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (31/1/2022) mengatakan selain pemangkasan itu, masa karantina dipersingkat usai sejumlah penelitian global menunjukkan masa inkubasi varian Omicron lebih pendek.

    Hal itu berdasarkan penelitian terbaru Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat dan beberapa studi lainnya di luar negeri.

    “Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian PPLN adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari,” ujarnya.

    Namun, Luhut mengingatkan bahwa PPLN yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 satu kali, masih wajib melakukan karantina selama 7×24 jam usai tiba di Indonesia.

    Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran mencatat sebanyak 4.590 pasien terpapar virus corona (Covid-19) menjalani rawat inap per hari ini, Senin (31/1/2022).

    Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban menganggap gelombang ketiga lonjakan kasus virus corona sudah terjadi di Indonesia.

    Zubairi mengatakan tingkat penularan atau positivity rate serta keterisian rumah sakit kian meninggi.

    Baca Juga :   Kapolda Sumbar: Kasatreskrim Ditembak dari Belakang, Diduga Terkait Backing Tambang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI