Setahun Kudeta Militer Myanmar, Junta Militer Sudah Hukum Mati Lebih Dari 100 Orang
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Setahun kudeta militer Myanmar, junta militer Myanmar telah menjatuhkan hukuman mati terhadap lebih dari 100 orang di wilayah Yangon sejak mereka melakukan kudeta pada 1 Februari 2021 lalu.
Radio Free Asia (RFA) melaporkan, orang-orang tersebut tidak diberikan hak untuk membela diri.
Dari 101 orang yang tercatat oleh RFA, 50 orang di antaranya dihukum di pengadilan militer rahasia.
Mereka tidak memiliki akses untuk mendapatkan perwakilan hukum, sementara sisanya dihukum secara in absentia (upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut).
Kebanyakan orang yang dihukum berasal dari wilayah Okkalapa Utara, Dagon Selatan, Dagon Utara, Hlaingtharyar, Pelabuhan Dagon dan Shwepyithar.
Dua figur ternama yang kini terancam hukuman mati adalah seorang anggota parlemen dari partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), Phyo Zeyar Thaw dan aktivis Ko Jimmy selaku kepala kelompok Murid Generasi 88.
Menurut pengumuman dari pihak junta pada 21 Januari lalu, keduanya didakwa karena melanggar Undang-Undang Anti-terorisme.
Istri Ko Jimmy yang juga merupakan anggota kelompok Generasi 88, Nila Thein, mengaku tak akan menerima dakwaan junta terhadap suaminya.