WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Jajaran Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang orang pria berinisial LI (39) warga Jalan Virgo Kota Palangka Raya diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Bersama LI, polisi mengamankan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi SIK MH melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno SH menjelaskan, tersangka LI diamankan pada hari Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Aries Palangka Raya.
Kompol Aji menjelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.







