Saat dilakukan penggeledahan badan, dari tangan tersangka petugas menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3 gram yang disimpan pada kantong celana bagian depan sebelah kanan.
“Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah tersangka yang tidak jauh dari lokasi, kita menemukan satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu pcs isolasi bening, satu unit handphone dan uang tunai senilai 800 ribu rupiah,” beber Aji.
Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Ernawati/hms)






