Polda Papua Ringkus 9 Pelaku Pembakaran THM Double O di Sorong

Kemudian, pasal 170 ayat (1) KUHP ( pengroyokan) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, pasal 160 KUHP (penghasutan secara lisan maupun tulisan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pasal 55 KUHP. (edj)

Editor: Erna Djedi