WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Pihak perusahaan Sinarmas PT Smart Tbk. Divisi 3 Sungai Cantung Estate telah mengamankan dua warga Ds Karang Payau, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Rabu (26/1/2022).
Kedua warga tersebut diamankan pihak perusahaan terkait pencurian buah sawit milik perusahaan.
Keduanya kemudian dilaporkan dan diserahkan ke Polsek Kelumpang Hulu berikut barang buktinya.
Diketahui kedua pelaku berinisial SN (24) dan MAN (32) adalah warga Ds Karang Payau, . Kelumpang Hulu.
Barang bukti yang disita berupa sebuah mobil pikap warna biru dengan nomor polisi D 1687 AU, sebanyak 44 tandan buah segar sawit seberat 1,1 ton, dan 1 buah timbangan dacing, 1 buah tojok dan 1 buah keranjang sawit.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Siregar SIK, melalui Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu H Shomad, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian pencurian buah sawit yang terjadi diarea perusahaan PT. Smart Tbk. Sungai Cantung.







