Dari keterangan para saksi yakni Rusdiamin (35) dan Didik Ariyanto, yang merupakan karyawan perusahaan PT Smart Tbk diperoleh kronologis kejadian.
“Pada saat kami melakukan pengecekan di area Pringgan blok K56 divisi 3 Sungai Cantung Estate PT Smart Tbk telah menemukan tumpukan buah sawit di kebun masyarakat yang diduga dari buah perusahaan,” ujar saksi.
Kemudian dilakukan pengintaian terhadap tumpukan buah sawit tersebut.
Tidak berapa lama datang kedua pelaku dan melakukan pengangkutan buah dan setelah ditanyakan ternyata buah sawit tersebut benar milik perusahaan.
“Setelah kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pimpinan perusahaan dan dilanjutkan ke pihak kepolisian guna proses selanjutnya,” pungkas saksi. (edj)
Editor: Erna Djedi







