Laporan Polisi tanggal 1 januari 2022 dengan tersangka inisial YH alias Ateng dengan barang bukti yang dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan untuk proses penyidikan. Yakni berat bersih 24,12 gram;
Kemudian laporan polisi kedua tanggal 13 Januari 2022 dengan tersangka inisial RD alias Arab, barang bukti yang dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan untuk proses penyidikan. Berat bersih 9,48 gram;
Terakhir laporan polisi yang ketiga tanggal 19 Januari 2022 dengan tersangka inisial MT alias Tobat, Barang bukti yang dimusnahkan setelah dilakukan penyisian untuk proses penyidikan. Berat bersih narkoba jenis sabu – sabu seberat 98,72 gram.
Apabila diasumsikan dalam 1 (satu) gram dikonsumsi sebanyak 15 (lima belas) orang, maka 132,32 gram X 15 orang = 1.985 orang kurang lebih warga Tabalong yang berhasil kita selamatkan untuk tidak mengkonsumsi narkoba, semoga semua saling bekerja sama dan mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba ini, ucap Iptu Sutargo.
Barang bukti Narkoba jenis sabu – sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan dalam tempat dicampur dengan cairan dterjen lalu diblender oleh Kapolres Tabalong bersama-sama undangan yang hadir dalam giat Konferensi Pers Polres Tabalong lalu dibuang dalam lubang septik tank. (edj)
Editor: Erna Djedi







