Pemprov Kalsel dan DPRD Sepakati Perda RPJMD 2021-2026

WARTABANJAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 menjadi Perda.

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, mengatakan keberhasilan mencapai titik sepakat dalam penyusunan RPJMD tahun 2021-2026 sangat berarti bagi kemajuan penyelenggaraan pemerintahan.

“RPJMD ini akan menjadi pedoman kita dalam membangun daerah lima tahun ke depannya, karena di RPJMD meletakkan visi dan misi pembangunan yang telah disepakati,” ucap Sahbirin pada rapat paripurna, di Banjarmasin, Rabu (26/1/2022).

Dikatakan Sahbirin, penyusunan RPJMD merupakan suatu kewajiban, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sahbirin menyebutkan, RPJMD yang disusun ini telah memenuhi prosedur dan substansi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.