“Kita telah mengikuti kaidah-kaidah yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah,” ucap Sahbirin.
Sahbirin pun menyampaikan, pihaknya juga mempedomani ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Huruf B, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang menentukan bahwa Raperda tentang RPJMD harus memenuhi mekanisme evaluasi dari pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri.
“Sehingga, tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan,” kata Sahbirin. (aqu)
Editor Restu







