Tampak hadir Wakapolres Tabalong Kompol Riza Bramantya, S.I.K, Kasat Samapta Akp Sang Putu Raka, Kasat Lantas Akp Salahuddin Kurdi, S.H. dan Perwira Polres Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono mengatakan kegiatan razia dan pencegahan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Tabalong.
merupakan bagian dari kegiatan rutin.
“Jadi ini adalah Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KYRD jajaran Polres Tabalong,” ujarnya.
Disebutkan Iptu Mujiono, hasil kegiatan ditemukan pelanggaran lalu lintas sehingga dilakukan penegakan hukum berupa tilang sejumlah 48 pelanggaran.
“Pelanggaran SIM 14 buah, STNK 22 lembar, Ranmor R2 sebanyak 12 Unit,” ujar Iptu Mujiono merincikan.
Giat ini, tandasnya, untuk menciptakan kamtibmas dan mewujudkan tertib berlalu lintas guna menekan angka laka lantas di akhir pekan di Daerah Hukum Polres Tabalong. (edj)
Editor: Erna Djedi







