Vegetasi di kawasan hutan, lanjut Hanifah nantinya akan dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan dan revegetasi di luar kawasan hutan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup.

Diketahui, Pada 2021 lalu kajian rancangan teknis vegetasi di lahan akses terbuka dilakukan di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru dan untuk tahun 2022 ini akan difokuskan di HST. (aqu)

Editor Restu