Presiden Keluarkan Aturan Baru Terkait Penyediaan BBM, Bensin Tidak Dihapus, Tak Ada Pengecualian Wilayah Penugasan
Ukuran Huruf:
Penelusuran wartabanjar.com, pada Perpres 191/2014 pada pasal 3 ayat (2) menyebutkan Wilayah penugasan meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
Dengan adanya Perpres 117/2021, maka tidak ada pengecualian, atau berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. (edj)
Editor: Erna Djedi