Presiden Keluarkan Aturan Baru Terkait Penyediaan BBM, Bensin Tidak Dihapus, Tak Ada Pengecualian Wilayah Penugasan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah ramai kabar bakal dihapusnya BBM jenis Premium dan Pertalite, kini keluar Peraturan Presiden (Perpres) pada 31 Desember 2021.

    Peraturan Presiden tersebut bernomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
    Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusi dan Harga Jual Eceran.

    Penelusuran wartabanjar.com, beberapa poin di Pepres ini di antaranya mengatur tentang BBM jenis premium atau Ron 88.

    Mengacu pada Perpres ini, dicantumkan tentang penyediaan RON 88 tersebut.

    Bahkan, wilayah BBM RON 88 yang sebelumnya hanya pada wilayah penugasan, kini diberlakukan di seluruh Indonesia.

    Hal itu tercantum dalam pasal 1 Perpres No 117/2021.

    Pasal ini menyebutkan bahwa beberapa ketenhran dalam Peraturan Presiden Nornor 191 Tahun 2Ol4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Juai Eceran Balian Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik
    lndonesia Tahun 2074 Nomor 399) sebagaimana telah beberapa kah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2O2l tenlang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahrrn 2021 Nomor 169), diubah sebagai berikut:

    Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah, sehingga
    berbunyi sebagai berikut:

    Pada Pasal 3, ayat (1) Jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf’a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).

    (2) Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

    Baca Juga :   Mendag Pantau Sembako Jelang Nataru, ini Hasilnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI