‘Melakukan penangkapan sebanyak 137 orang yang masuk dalam DPO kejaksaan, dengan rincian 88 orang perkara tindak pidana Khusus dan 49 orang perkara tindak pidana umum ” tambahnya.

Selanjutnya Kejaksaan telah menangani 1.852 perkara dan telah mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 terpidana.

Beberapa pencapaian lainnya juga berhasil dilakukan. Antara lain penyelamatan keuangan Negara sebesar Rp 21,2 Triliun dan USD $763.080 serta SGD S$32.900.

Begitu juga dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp415,6 Miliar.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Kejaksaan juga telah menorehkan prestasi selama tahun 2021 dari sisi penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.

Di antaranya adalah Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp 421,4 Miliardan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp 3,5 Triliun. (*)

Editor: Erna Djedi