WNA Ditangkap di Hotel Berbintang Semarang Lakukan Prostitusi Selebgram
Ukuran Huruf:
Atas pebuatan ini, JB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking).
Selain itu juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
“Ancaman hukumnnya berupa sanksi pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 600 juta,” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi