Atas kejadian tersebut, pabri kelapa sawit mengalami kerugian materil sebesar Rp 12 juta. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan H dan SR, pihaknya juga mengamankan beberapa orang lainny, karena diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Ada empat orang, yakni BW, HT, R dan Z. (has)
Editor : Hasby







