Aturan Baru Karantina Bagi WNI/WNA Dari Luar Negeri Khusus 11 Negara 14 Hari
Ukuran Huruf:
“Sejatinya, setiap individu warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus COVID-19 di Indonesia. Terlebih, individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri. Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia,” ujar Wiku menegaskan.(aqu)
Editor Restu