Gara-gara Postingan di Facebook, Warga Murung Pudak Diciduk Polres Tabalong

Setelah diselidiki, diketahui pemilik akun adalah EP.

Kepada penyidik, EP mengakui bahwa Akun Facebook tersebut adalah miliknya dan yang membuat postingan tersebut adalah dirinya sendiri.

Pada hari Jum’at (10/12) EP kembali memposting sebuah tulisan yang diduga mengandung unsur sara dan ujaran kebencian.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMe.Kom melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Selanjutnya EP yang berhasil di tangkap petugas di Pasar Mabu’un dan berserta barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Android disita petugas dan dibawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. (edj)

Editor: Erna Djedi