WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Jatanras Satreskrim Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pria, warga Murung Pudak.
Pria ini diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antar golongan (Sara) sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terduga pelaku ditangkap Minggu (12/12/2021)
Diduga pelaku seorang pria berinisial EP (32) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak.
Terduga pelaku pada Jumat (15/10) malam diketahui mengunggah status di sosial media akun Facebook Muhammad Musthafa Kemal.
Pelaku menulis kata-kata yang mengandung unsur SARA.







