Proses itu diatur oleh Satgas Karantina.

"Yang pasti Satgas Karantina dengan Satgas Penanganan COVID-19 itu berbeda," kata Abdul Muhari, Sabtu (11/12/2021).

Abdul Muhari pun menjelaskan perbedaan Satgas Penanganan COVID-19 dengan Satgas Karantina.

Dia menyebut Satgas Karantina terdiri atas Kementerian Kesehatan, Kodam Jaya, hingga pihak bandara.

"Kementerian Kesehatan, Kodam Jaya, otoritas bandara dan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia)," katanya.

Abdul Muhari menekankan Satgas Penanganan COVID-19 tidak terlibat dalam kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina.

Dia menegaskan urusan karantina ada pada Satgas Karantina.

"Benar (Satgas COVID-19 tak terlibat di kasus Rachel Vennya). Kadang-kadang, ketika bicara Satgas, asumsi masyarakat langsung ke Satgas Penanganan COVID-19. Operasional karantina itu dilakukan oleh Satgas Karantina," katanya. (brs/berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal