Fakta-fakta Baru Kasus Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina COVID-19, Ngaku Beri Sogokan Rp 40 Juta
Ovelina mengaku Rp 10 juta sisanya itu perinciannya untuknya Rp 4 juta, Eko Rp 4 juta dan Jarkasih Rp 2 juta.
"Yang Rp 30 juta buat Satgas," tegas Ovelina.
Dalam pengakuan Ovelina memang tidak spesifik disebut Satgas COVID-19, namun dalam petikan putusan hakim atas terdakwa Ovelina Pratiwi, hakim menyebut Satgas yang disebut Ovelina itu adalah Satgas COVID-19.
"Menimbang bahwa di persidangan berdasarkan keterangan Saksi, Terdakwa, dan barang bukti, majelis mendapat fakta hukum sebagai berikut: yakni benar 14 September 2021 Terdakwa dihubungi Saksi Intan yang isinya, 'Mbak, tolong jemput saudara saya, tolong dibantu kedatangan internasional' saya jawab, 'Saya akan usahakan, Mbak, karena yang berwewenang ini Satgas COVID-19', lalu Intan menegaskan 'mohon dibantu, Mbak, ini keponakan saya, semoga lancar'. Saya jawab 'insyaallah, doain aja'," ucap hakim ketua.
"Kemudian Terdakwa menelepon Eko Priyadi bahwa per orang Rp 10 juta dan dijawab Intan 'nggak apa, nanti ditransfer saudara saya'. Saksi Intan kemudian minta nomor rekening Terdakwa atas nama Ovelina Pratiwi. Setelah Terdakwa kirim nomor rekening, ada uang masuk Rp 40 juta, selanjutnya Terdakwa disuruh Intan konfirmasi WA Rachel Vennya isinya 'Mbak Rachel, saya Ovelin yang akan jemput Mbak' dijawab saksi Rachel 'oke Mbak'," katanya.
Hakim juga mengatakan ada salah satu saksi bernama Eko Priyadi menghubungi Satgas COVID-19 ketika Rachel tiba di Indonesia.
"Bahwa Intan mengenalkan Rachel Vennya untuk membantu Rachel yang datang dari AS agar tidak dikarantina di hotel atau wisma sebagaimana ditetapkan pemerintah, bahwa sebelum Rachel, Salim, dan Maulida kembali ke Tanah Air, Saksi Rachel menghubungi Terdakwa, isinya 'Mbak, saya berangkat saya start'. Kemudian, ketika mau landing, Saksi Rachel WA lagi, 'Mbak, saya landing ya'. Kemudian Terdakwa sampaikan ke teman Terdakwa Eko, kemudian Eko menghubungi Zarkasih, selanjutnya saksi menghubungi Satgas COVID-19, lalu Fatah Satria menjemput rombongan Rachel, Salim, dan Maulida, dan dalam pintu kaca sebelum pemeriksaan Terdakwa didampingi Fatah Satria sampai naik bus Damri," imbuh hakim.
Tanggapan Satgas COVID-19
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan Satgas COVID-19 tidak terlibat dalam proses karantina warga yang baru datang dari luar negeri.