WARTABANJAR.COM – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluarkan aturan tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Kepala Disdikbud Kalsel, M. Yusuf Effendi, menyebutkan aturan tersebut menetapkan pembagian rapor semester satu tahun ajaran 2021/2022 dilakukan pada tanggal 7 dan 8 Januari 2022.
“Jadi, untuk Nataru tidak diperkenankan satuan pendidikan membagikan rapor sekaligus melakukan libur semester,” ucap Yusuf, Banjarbaru, Jumat (10/12/2021).







