WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Selatan mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan proses belajar mengajar selama bulan Ramadhan 2026.
Kebijakan tersebut mencakup jadwal libur awal Ramadan, penyesuaian jam sekolah, hingga pelaksanaan kegiatan keagamaan di satuan pendidikan.
Kepala Disdik Kalsel, Galuh Tantri Narindra, menjelaskan libur awal Ramadan ditetapkan pada 18 hingga 21 Februari 2026.
Baca Juga Perkelahian dengan Sajam Terjadi di Pasar Keraton Rantau
“Libur itu hanya untuk peserta didik. Guru dan tenaga pendidik tetap masuk seperti ASN yang lain,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026).
Selama bulan puasa, jam kegiatan belajar mengajar juga mengalami penyesuaian. ”Sekolah akan dimulai pukul 08.00 WITA, dan berakhir pada pukul 12.00 WITA guna menyesuaikan kondisi siswa saat menjalankan ibadah puasa,” lanjutnya.
Selain pembelajaran reguler, sekolah juga akan menggelar Pesantren Ramadan serta kegiatan keagamaan lainnya yang bertujuan memperkuat pembinaan karakter dan pemahaman agama peserta didik.
”Sementara untuk jadwal libur Idul Fitri juga telah diatur dalam surat edaran yang segera dirilis secara resmi nantinya,” terang Galuh.
Ia menambahkan, terdapat sedikit perbedaan pengaturan antara jenjang SMA dengan SD dan juga SMP.
“Karena anak SMA sudah lebih dewasa, menurut saya jangan terlalu lama libur. Kita atur lebih baik, di mana nanti Pesantren Ramadhan akan lebih fokus pada pelajaran agama dan sebagainya,” tandasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)







