Niat Doddy Sudrajat Bongkar Makam Vanessa Angel, Begini Hukumnya Dalam Islam : Haram Kecuali Ada 4 Hal ini
Ketiga, bila ada harta semisal cincin atau lainnya yang ikut terkubur bersama mayat maka wajib hukumnya membuka kembali kuburan untuk mengambil harta tersebut meskipun kondisi si mayat telah berubah, baik pemilik harta tersebut memintanya ataupun tidak. Sepadan dengan itu adalah bila mayat dikubur di tanah atau dikafani dengan kain rampasan, sementara ada tanah dan kain yang bukan rampasan yang bisa digunakan untuk mengkafani dan mengubur si mayat, maka wajib hukumnya menggali kuburan tersebut meskipun kondisi mayat telah berubah. Ini dilakukan dengan tujuan untuk mengembalikan tanah dan kain rampasan tersebut kepada pemiliknya bila sang pemilik tidak rela dan meminta untuk untuk dikembalikan. Namun bila si pemilik rela dan tidak menuntut untuk dikembalikan maka kuburan tersebut tidak wajib digali kembali. Bagaimana bila harta yang ikut terkubur itu sebelumnya ditelan oleh si mayat ketika masih hidup? Bila harta tersebut milik pribadi si mayat maka kubur tidak harus digali lagi. Namun bila harta yang ditelan itu milik orang lain dan menuntut untuk dikembalikan maka kuburan mesti digali lagi, perut si mayat dibedah, dikeluarkan hartanya dan dikembalikan kepada si pemilik. Namun bila ahli waris mau menanggung untuk mengembalikan harta tersebut maka hal itu tidak perlu dilakukan, menurut pendapat yang mu’tamad.
Keempat, seorang mayat perempuan yang sedang mengandung dan dimungkinkan janinnya hidup maka wajib menggali kembali kuburannya. Kemungkinan janin hidup ini bila usia kandungannya sudah mencapai enam bulan atau lebih. Bila sejak sebelum dikubur diketahui ada janin yang ada kemungkinan hidup maka wajib hukumnya membedah perut si mayat sebelum dikubur. Namun bila berdasarkan pendapat ahli tidak ada harapan hidupnya janin maka haram membedah perut si mayat (lihat Muhammad Nawawi Al-Bantani, Kâsyifatus Sajâ, [Cyprus: Dar Ibnu Hazm, 2011], hal. 415 – 417).(aqu/NU Online)
Editor Restu