Niat Doddy Sudrajat Bongkar Makam Vanessa Angel, Begini Hukumnya Dalam Islam : Haram Kecuali Ada 4 Hal ini
Artinya: “Mayit yang telah dikubur boleh digali kembali dengan empat alasan: untuk memandikannya bila kondisinya masih belum berubah, untuk menghadapkannya ke arah kiblat, karena adanya harta yang ikut terkubur bersamanya, dan bila si mayat seorang perempuan yang di dalam perutnya terdapat janin yang dimungkinkan hidup.” (lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safînatun Najâ .” (Beirut: Darul Minhaj: 2009), hal. 53)
Apa yang disampaikan oleh Syekh Salim di atas kemudian dijelaskan oleh Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ sebagai berikut:
Pertama, mayat yang telah dikubur namun sebelumnya tidak dimandikan maka wajib hukumnya menggali kembali kuburan tersebut untuk kemudian diambil dan dimandikan mayatnya dengan catatan kondisi mayat masih belum berubah, belum berbau.
Kedua, bila mayat yang telah dikubur ternyata tidak dihadapkan ke arah kiblat maka wajib hukumnya menggali kembali kuburan tersebut untuk kemudian si mayat di hadapkan ke arah kiblat. Ini juga dengan ctatan bila si mayat masih belum berubah kondisinya sebagaimana poin pertama.