Dosen Unsri Akhirnya Ditahan, Lecehkan Mahasiswi Modus Bimbingan Skripsi, Korban Dicium dan Diraba

    WARTABANJAR.COM, PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) resmi menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR sebagai tersangka atas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya DR (22).

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan di Palembang, Senin (6/12/21) mengatakan, AR yang merupakan dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan status tersangka itu, setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangan yang diberikan AR, yang diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Markas Polda Sumsel.

    “Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR. Maka, dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

    Menurutnya, di hadapan penyidik tersangka mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban.

    Tersangka mencium, meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan sebagaimana pengakuan yang sampaikan oleh korban sebelumnya.

    Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/21).

    “Korban saat itu melakukan bimbingan skripsi dan meminta tanda tangan untuk skripsinya itu sebagai syarat kelulusannya. Berlangsung di laboratorium sejarah, di momen tersangka melakukan aksinya tadi,” terangnya.

    Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban. Atas perbuatan cabulnya itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Jo. Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun.

    Baca Juga :   #KaburAjaDulu Lagi Tren! Jepang Ajak "WNI yang Mau Kabur" Berkarier di Negeri Sakura

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI