Diwajibkan menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja, alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter.

"Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak," begitu bunyi poin Inmendagri. (edj)

Editor: Erna Djedi