Hari Ini PPKM Luar Jawa-Bali Berakhir, Capaian Vaksinasi Bakal Disorot

Baik penjual maupun pembeli wajib memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat atau dine in sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Aturan lainnya yakni kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di daerah level 3 diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-21.00 waktu setempat.

Adapun aturan operasional mal di daerah PPKM level 1-2 diatur berdasarkan zonasi.

Di daerah zona hijau jam buka mal dibatasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi