WARTABANJAR.COM, JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan kebijakan biodiesel 50 persen (B50) yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026. Campuran 50% bahan bakar nabati berbasis sawit (CPO) dengan 50% solar ini diproyeksikan mampu menghemat subsidi hingga Rp48 triliun per tahun serta menekan impor BBM sekitar 4 juta kiloliter.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, penerapan B50 bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga langkah strategis memperkuat ketahanan energi nasional di tengah fluktuasi harga energi global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan, uji coba B50 pada berbagai sektor mulai dari alat berat, kapal, kereta api, hingga truk menunjukkan hasil positif. “Mulai 1 Juli, B50 siap diterapkan. Bahkan dengan beroperasinya proyek kilang RDMP Balikpapan, kita optimistis akan mengalami surplus solar,” ujarnya.
B50 telah memenuhi standar teknis, termasuk kandungan air, stabilitas oksidasi, dan FAME, sehingga siap digunakan di sektor non-otomotif berintensitas tinggi seperti pertambangan.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari keberhasilan program B40 yang telah berjalan sejak awal 2025.







