31.624 ASN Bakal Kena Sanksi Jika Sengaja Terima Bansos

    WARTABANJAR.COM – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bakal memeriksan 31.624 ASN penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementrian Sosial RI.

    Seperti diungkapkan Mensos, Tri Rismaharini ada 31.624 ASN terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kemensos.

    Dari 31.624 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk sebagai penerima bansos, 28.965 orang di antaranya adalah ASN aktif. Mereka tersebar di 511 kota/kabupaten di 34 provinsi.

    Ia menekankan, data tersebut sudah merupakan hasil konsinyering dengan Badan Kepagawaian Negara (BKN).

    “Ketemu data 311.122. Profesi mereka bermacam-macam. Ada yang dosen, ASN, tenaga medis, dan sebagainya. Mereka tinggal di jalan-jalan utama kota,” katanya, Jumat (19/11/2021).

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan belum ada aturan spesifik bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima bantuan sosial. Namun demikian, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.

    “Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu (20/11).

    Berdasarkan Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

    Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

    Baca Juga :   Usai Rumahnya Digeledah, Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI