WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Satlantas Polresta Banjarmasin dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin kembali melakukan penertiban truk atau trailer yang melanggar peraturan waktu masuk Kota Banjarmasin, Kamis (18/11/2021) pagi di Jalan Ahamd Yani Km 6 Kota Banjarmasin.
Hal itu ini sesuai dengan surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut disebutkan, truk dilarang masuk ke dalam kota pada pukul 06.00 sampai pukul 09.00 Wita dan pukul 15.00 hingga pukul 18.00 Wita.
Kegiatan serupa juga dilakukan kemarin, Rabu (17/11/2021).
Mengutip media sosial Polresta Banjarmasin, dari kegiatan kemarin tak ada truk atau trailer yang ditilang, namun hanya bersifat edukasi kepada para supir.
Mereka diminta untuk balik arah ke luar kota oleh petugas.
Mereka tidak ditilang namun hanya diberikan edukasi karena ini sejalan dengan operasi Zebra Intan 2021 yang menitikberatkan upaya edukatif kepada pengguna jalan.
Namun dalam hal ini, apabila ke depan masih ditemukan supir truk yang membandel, maka sanksi tilang akan diberlakukan.
(brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal