Puluhan Truk Dipaksa Putar Balik Petugas Gabungan Kota Banjarmasin

“Keputusan Wali Kota tersebut mengatur jam diizinkannya truk masuk kota dan rute mana saja yang dilarang dilintasi. Truk dilarang masuk kota pukul 06.00 sampai 09.00 dan 15.00 – 18.00 Wita,” paparnya.

Mengenai larangan tersebut, lanjut Ipda Sunaryanto, juga sudah disampaikan lewat rambu-rambu yang dipasang di batas kota dan sejumlah lokasi lainnya menuju pusat kota.

“Namun ada pengecualian, yakni untuk angkutan sembako dan BBM,” katanya.

Menurut Ipda Sunaryanto, kegiatan bersama Dishub ini terkait pula dengan pelaksanaan Operasi Zebra Intan 2021 yang dimulai 15 November.

Dikemukakannya, dalam kegiatan tersebut, pihaknya ini tidak melakukan penilangan terhadap truk yang melakukan pelanggaran, tapi sifatnya sosialisasi jadi hanya diberi teguran dan didata. (edj)

Editor: Erna Djedi