Petugas Dishub Banjarmasin Gembosi Ban Kendaraan yang Parkir di Trotoar
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin menertibkan kendaraan yang parkir di trotoar pada Sabtu (13/12) malam.
Bersama Aparat Penegak Hukum (APH), Dishub Banjarmasin kembali melaksanakan kegiatan penertiban dan imbauan kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya di trotoar maupun badan jalan.
Kegiatan ini menyasar sejumlah ruas jalan protokol, di antaranya Jalan HM Hasanuddin, Jalan A. Yani hingga Jalan Pangeran Samudera.
Baca Juga BREAKING NEWS Kebakaran di Rental PS Jalan Adhyaksa
Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan fasilitas umum secara sembarangan.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan
teguran tegas kepada kendaraan yang parkir
tidak pada tempatnya.
Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari penempelan stiker peringatan hingga tindakan penggembosan ban bagi kendaraan yang tetap melanggar dan mengganggu arus lalu lintas maupun hak pejalan kaki.
Selain penertiban parkir, petugas juga mendapati keberadaan sejumlah juru parkir liar di lokasi kegiatan.
Para jukir liar tersebut kemudian diamankan dan diberikan pembinaan oleh Dishub Banjarmasin. (Wartabanjar.com/rilis)
Editor Restu