Kegiatan ini dilakukan sebagai penerapan Peraturan Bupati Tanah Laut No. 99 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Covid-19 dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19.

Sebelumnya, Pemkab Tala telah memberlakukan syarat kepada pengunjung wisata yaitu dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau hasil swab test antigen negatif.

Pengawasan penerapan protokol kesehatan akan terus digencarkan di tempat wisata dan tempat-tempat keramaian oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Tala yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar Tala, Polres Tala, Kodim 1009/TLa, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tala, Dinas Kesehatan (Dinkes) Tala, Dinas Perhubungan (Dishub) Tala dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tala. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi