WARTABANJAR.COM – Aturan baru karantina usai kepulangan dari luar negeri kini hanya tiga hari atau 3×24 jam ditetapkan pemerintah RI.
Syarat ini berlaku untuk Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yang menenuhi syarat vaksinasi 2 sosis san hasil tes PCR negatif saat berangkat dan tiba di tanah air.
Ketentuan mengenai karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas No 20 Tahun 2021 untuk dapat segera diterapkan.
Sebelumnya tertera di SE No 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sedangkan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dapat menggunakan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali, atau hasil tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali.







