WARTABANJAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di luar negeri yang terdiri dari 129 wilayah.
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta anggota dewan perwakilan rakyat serentak pada 5 Februari hingga 14 Februari 2024.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024, yang diterima di Jakarta, Rabu (9/1/2024).
“Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 29 Desember 2023,” bunyi surat keputusan KPUKPU seperti dikutip dari infopublik.
Baca Juga
Puluhan Pemilik Bangunan Liar di Jalan Trikora Banjarbaru Bongkar Bangunan Sendiri
Berikut daftar hari dan tanggal pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri:
a. Senin, 5 Februari 2024
1. Hanoi
2. Ho Chi Minh City







