Syarat Baru Penumpang Pesawat Berlaku Hari ini Pukul 00.00 Bisa Antigen atau Wajib Tes PCR

WARTABANJAR.COM – Syarat baru bagi penumpang pesawat terbang kembali dikeluarkan Kementrian Perhubungan RI.

Khusus untuk moda transportasi udara atau pesawat terbang, penumpang bisa menggunakan tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Namun syarat ini hanya berlaku untuk penumpang yang telah menerima vaksin dosis 2.

Sementara bagi yang hanya mendapatkan vaksin dosis 1, tes PCR dengan hasil negatif tetap jadi syarat wajib penumpang pesawat terbang.

Aturan baru perjalanan ini berlaku untuk area Jawa-Bali. Untuk luar Jawa-Bali boleh menggunakan tes antigen dan vaksin minimal dosis 1.

Syarat ini sesuai dengan empat surat edaran Kementrian Perhubungan yang diterbitkan pada 2 November 2021.

Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:

SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;