WARTABANJAR.COM – Aturan baru karantina usai kepulangan dari luar negeri kini hanya tiga hari atau 3×24 jam ditetapkan pemerintah RI.
Syarat ini berlaku untuk Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yang menenuhi syarat vaksinasi 2 sosis san hasil tes PCR negatif saat berangkat dan tiba di tanah air.
Ketentuan mengenai karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas No 20 Tahun 2021 untuk dapat segera diterapkan.
Sebelumnya tertera di SE No 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sedangkan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dapat menggunakan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali, atau hasil tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali.
Jadi penggunaan hasil tes Antigen dapat digunakan, baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali. Namun demikian, harus terus dimonitor dari waktu ke waktu, dan apabila terjadi lonjakan kasus dapat segera ditindaklanjuti.
Selain itu, yang perlu dilakukan pengawasan bersama dalam penerapan Prokes adalah rencana diadakannya event-event besar dalam waktu dekat, seperti Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) di Papua, World Superbike (WSBK) di Mandalika, Badminton (Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals) di Bali, dan event-event rangkaian acara Pertemuan G20 yang sudah akan dimulai pada awal Desember 2021.
Sedangkan untuk realisasi Program PEN, sudah tercapai realisasi sebesar 60% atau sebesar Rp448 triliun dari pagu Program PEN yang sebesar Rp744 triliun.