PWNU Jawa Timur Tetapkan Fatwa Haram untuk Bitcoin dan Sejenisnya, Bakal Usulkan ke Muktamar NU

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-PWNU Jatim mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency (uang kripto) berdasarkan pada hasil kajian lembaga Bahtsul Masail, Minggu (24/10/2021) lalu.

    Hasil ini akan disampaikan ke Muktamar NU di Lampung pada Desember 2021 nanti dan diharapkan bisa menjadi rekomendasi untuk diusulkan ke pemerintah.

    Wakil Ketua PWNU, KH Ahmad Fahrur Rozi, Rabu (26/10/2021) mengatakan bahwa ini dianggap penting untuk dibawa ke muktamar PBNU.

    Hasil tersebut bisa jadi rekomendasi ke pemerintah, karena memang banyak korbannya dan banyak juga yang telah dirugikan agar ke depannya bisa ditertibkan.

    Seperti diketahui, cryptocurrency yang selama ini populer misalnya Bitcoin, Ethereum hingga Dogecoin.

    Bahkan, kabarnya uang kripto buatan Indonesia pun bakal diluncurkan.

    Menurutnya, mata uang crypto tidak bisa dijadikan instrumen investasi karena di dalamnya diketahui ada unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain.

    “Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram sebab lebih banyak unsur spekulasinya,” tegasnya.

    Dalam Islam, aktivitas jual beli harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan sementara dalam crypto orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, sehingga orang itu bakal terjebak ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa.

    “Sehingga ini murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi,” terangnya.

    Antara crypto dan saham memiliki perbedaan karena ada hak kepemilikan di sebuah perusahaan yang masih ada.

    “Ahli-ahli mengatakan ada sekian ratus jenis. Mungkin ada yang benar, mungkin ada yang tidak benar, tapi ketika ada yang mengandung unsur spekulasi, ya itu judi dan tidak boleh,” imbuhnya. (brs/berbagai sumber)

    Baca Juga :   Menag Nasaruddin Umar Temui Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Bahas Operasional Haji 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI