Pengertian PWL

Priority Watch List (PWL) adalah daftar negara dengan kerentanan pembajakan produk, serta perlindungan hak kekayaan intelektual yang buruk.

PWL dirilis oleh Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) setiap tahun, dan Indonesia saat ini telah 33 tahun berada dalam daftar tersebut.

Indonesia disebut berada dalam PWL sejak 1989 karena dinilai lemah dalam pemberantasan pembajakan.

Status PWL yang dimiliki Indonesia dapat berpengaruh terhadap pemberian fasilitas Generalized System of Preference (GSP).

GSP merupakan program penurunan tarif bea masuk yang diberikan oleh Amerika Serikat kepada negara berkembang, termasuk Indonesia sehingga jika Indonesia masih dalam status PWL, akan membuat pihak Amerika Serikat menaikkan tarif bea masuk sebesar 7 persen.

Hal ini tentu akan mempengaruhi perkembangan ekonomi di Indonesia karena memberatkan pelaku usaha ekspor dan investor yang menanamkan modal di negeri ini.

Dilansir dari Indianexpress, Minggu (10/10/2021), Indonesia berada dalam status PWL bersama dengan beberapa negara lain, yaitu Arab Saudi, Argentina, Chile, China, India, Rusia, Ukraina dan Venezuela.

Pemberian status PWL pada Indonesia dikarenakan pemalsuan dan pembajakan terus meluas serta penegakan kekayaan intelektualnya sangat lemah.

Selain itu perhatian terhadap hak paten di negeri ini juga dinilai memprihatinkan. (brs/berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal