“Selanjutnya dari sisi pembiayaan dapat menggunakan alokasi sekurang-kurangnya 8 persen dari alokasi Dana Desa, diprioritaskan menggunakan mata anggaran Bidang 5, yaitu bidang penanggulangan, keadaan darurat dan mendesak desa. Kegiatan pada bidang lainnya yaitu bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan desa, dan bidang pemberdayaan masyarakat desa juga dapat dipergunakan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan Posko PPKM Mikro di setiap desa,” bebernya. (edj)

Editor: Erna Djedi