Pedagang Pasar Tradisional di Banjarmasin Enggan Gunakan Uang Kertas Baru Rp 75 Ribu, Berikut Penjelasan Bank Indonesia
Bank Indonesia pernah mengeluarkan uang Peringatan sebanyak 10 (sepuluh) kali yang tiga kali diantaranya dikeluarkan untuk memperingati hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai dengan tujuan pengeluaran Uang Peringatan adalah untuk memperingati HUT Kemerdekaan 75 Tahun RI, maka Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI akan dikeluarkan, diedarkan, dan mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah tepat pada hari kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2020.
Tema besar dalam desain Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI adalah Mensyukuri Kemerdekaan,. Memperteguh Kebinekaan, Menyongsong Masa Depan Gemilang.
Bagian Muka :
1. Gambar utama Pahlawan Nasional Dr (HC) Ir Soekarno - Dr (HC) Drs Mohammad Hatta; 2. gambar bunga Anggrek Bulan yang di dalamnya berisi logo Bank Indonesia yang akan berubah warna dan memiliki efek gerak dinamis apabila dilihat dari sudut pandang berbeda; 3. Hasil cetak yang akan terasa kasar apabila diraba pada bagian gambar utama pahlawan, dan tulisan nominal tujuh puluh lima ribu rupiah pada sisi muka uang; 4. Tanda air berupa gambar Pahlawan Nasional Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta serta electrotype berupa angka “75” yang dapat diterawang; dan 5. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya; dan 6. Hasil cetak yang memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa: 1) gambar pengibaran bendera pada peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945; 2) gambar motif songket yang berasal dari daerah Sumatera Selatan; dan 3) jembatan Youtefa Papua.
Bagian Belakang :
1. Gambar anak Indonesia menggunakan pakaian adat daerah; 2. Nomor seri yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka; 3. Hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada bagian anak indonesia, peta indonesia dalam bola dunia, dan tulisan “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH”