WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dan pemerintah provinsi (Pemprov) sudah menyepakati cadangan dana untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada Tahun 2024.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin, SE, MAP kepada awak media, Kamis (9/9/2021).
Cadangan dana Pilkada Kalsel 2024 itu sebesar Rp 300 miliar.
Cadangan dana tersebut, katanya, dengan cara menyicil selama tiga tahun anggaran mulai 2022 dan tinggal menunggu pengesahan Raperdanya menjadi Perda.
“Bila ternyata perhitungan/perkiraan cadangan dana Pilkada masih kurang, untuk menutupinya menggunakan anggaran Tahun 2024 tersebut,” ungkapnya.
Namun, jika kekurangan cadangan dana Pilkada 2024 tersebut tidak besar lagi, maka akan memakai APBD tahun itu sehingga tidak terlalu mengganggu pembangunan dan kegiatan pemerintah lainnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusulkan pembentukan dana cadangan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Anggota BP Perda DPRD Kalsel, Iskandar Zulkarnain pada Rapat Paripurna Internal Pengambilan Keputusan Perubahan Propemperda Kalsel 2021, di Banjarmasin, Kamis (15/7/2021) mengatakan hal ini tentu termasuk dalam usulan perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda).
BP Perda DPRD Kalsel menilai, terdapat urgensi untuk memasukan usulan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kalsel 2024 ke dalam Properda.







