Mensos Tri Rismaharini Dorong Daerah Tingkatkan Kecepatan dan Akurasi Pembaruan Data


    WARTABANJAR.COM, JAKARTAMenteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan pihaknya menjaga kecepatan dalam pembaruan data, yaitu sebulan sekali.

    Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah (pemda) menyatukan gerak dan sinergi dengan Kementerian Sosial (Kemensos).

    “Kami di Kementerian Sosial bekerja melakukan pembaruan data. Saya menerbitkan SK [Surat Keputusan Pengesahan Data Kemiskinan] setiap bulan. Jadi kalau dari daerah bisa mengimbangi akan sangat bermanfaat bagi penerima bantuan,” ujar Risma, Rabu (8/9/2021) melalui konferensi video.

    Menurut Mensos, pembaruan data kemiskinan merupakan tugas pemda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

    Tugas dan kewenangan dalam verifikasi dan validasi data (verivali) oleh pemda diatur cukup jelas pada peraturan tersebut.

    Merujuk Pasal 8, 9, dan 10, disebutkan bahwa tahapan pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

    Pada Pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa verifikasi dan validasi dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan, atau desa.

    “Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” ujar Risma.

    Untuk itu, Mensos mengingatkan kembali jajaran pemerintah daerah untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data.

    Baca Juga :   Keterlaluan! Israel Tetap Gempur Palestina Saat Perayaan Idul Fitri Hingga Puluhan Orang Tewas

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI