WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Senin (9/8/2021) malam.
“Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021. Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih detail,” ujar Luhut dilansir Sekretariat Kabinet.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada tanggal 9 Agustus, jumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 adalah sebanyak 71 wilayah, Level 3 sebanyak 55 wilayah, dan Level 2 sebanyak 2 wilayah.
Luhut menyampaikan, pada penerapan PPKM periode ini terdapat penyesuaian yang akan dilakukan, di antaranya pada sektor pusat perbelanjaan/mal, industri esensial yang berbasis ekspor dan penunjangnya, serta tempat ibadah.
“Dalam proses keputusan detail ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak, misalnya asosiasi mal, perindustrian, dan sebagainya. Sehingga detail-detail pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi,” kata Menko Marinves.