Wali Kota Banjarmasin Tegaskan Tak Ada Sanksi Denda Pelanggaran Prokes


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, menyatakan dirinya sudah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan sanksi denda administratif atau denda bayar uang tunai bagi pelanggan protokol kesehatan Covid-19.

    Dinyatakan dia di Banjarmasin, Senin kemarin, bahwa penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 68 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, sementara ini tidak disertai sanksi denda.

    “Saya sudah mengeluarkan kebijakan itu, untuk sanksi denda Prokes sementara tidak diberlakukan dulu, tapi sanksi yang lain tetap,” ujarnya.

    Menurut dia, bagi pelanggar Prokes, seperti tidak pakai masker hingga buat kerumunan untuk disanksi yang lainnya, saksi teguran lusan atau tertulis hingga sanksi kerja sosial tetap diberlakukan.

    “Memang pada saat PPKM level 4 yang berlangsung dua pekan lalu tidak kurang 1.500 orang terjaring melanggar Prokes,” ujarnya.

    Di mana sembilan pelanggar diantaranya dikenakan sanksi denda uang tunai, ini kedepannya ditiadakan dulu.

    Ibnu Sina menyampaikan memgambil kebijakan tersebut atas pertimbangan saran dari Pengadilan Negeri Banjarmasin.

    “Menurut pengadilan, sanksi yang berupa administratif atau berupa denda, harusnya diatur dalam peraturan daerah (Perda), bukan di Perwali,” tuturnya.

    Terkait peningkatan status Perwali ini menjadi Perda, kata Ibnu Sina, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPRD setempat.

    “Tadi kata Ketua DPRD Kota Banjarmasin, pihak dewan akan mengkaji kemungkinan itu jika harus dilakukan, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” ujar Ibnu Sina.

    Baca Juga :   Banjir di Pengaron, Ketinggian Air Hampir 1 Meter

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI