“Menurut pengadilan, sanksi yang berupa administratif atau berupa denda, harusnya diatur dalam peraturan daerah (Perda), bukan di Perwali,” tuturnya.
Terkait peningkatan status Perwali ini menjadi Perda, kata Ibnu Sina, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPRD setempat.
“Tadi kata Ketua DPRD Kota Banjarmasin, pihak dewan akan mengkaji kemungkinan itu jika harus dilakukan, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” ujar Ibnu Sina.
Tapi saat ini penegakan protokol kesehatan COVID-19 sudah kembali kejalan yang benar, di mana untuk penerapan sanksi denda itu harus diatur dalam undang-undang atau setidaknya Perda, bukan Perwali.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat pada Senin malam, menetapkan Kota Banjarmasin masuk kota di luar Jawa dan Bali yang dilanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk ketiga kalinya, yakni, hingga 16 Agustus 2021. (ant)
Editor: Erna Djedi







